Rehab Kantor Desa Kauman Diduga Abaikan K3, Pengawasan Proyek Dipertanyakan

Mojokerto

Proyek rehabilitasi Kantor Kelurahan Kauman, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, yang dikerjakan CV Dua Putri Pertahana dengan anggaran APBD 2025 senilai Rp467 juta, diduga berjalan tanpa standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang memadai.

 

Dalam tiga kali investigasi di lokasi, pekerja terlihat tidak menggunakan APD, sementara alat molen diketahui rusak dan pengadukan material dilakukan secara manual. Kondisi ini berulang pada hari berikutnya tanpa adanya tindakan tegas dari pihak pelaksana.

 

Selain itu, pengawasan dari pihak terkait dinilai lemah. Upaya konfirmasi kepada pelaksana proyek bernama Firman juga tidak mendapat respons. Hingga Sabtu (28/11/2025) pukul 15.40 WIB, tidak ada perwakilan proyek yang dapat ditemui di lokasi.

 

Minimnya pengawasan dan tidak adanya klarifikasi menimbulkan pertanyaan publik mengenai profesionalitas pelaksana serta kepatuhan terhadap aturan keselamatan kerja.

(Deky s)

By redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *