Pernyataan Kades Ngingasrembyong Tuai Kecaman, HMN Pertimbangkan Langkah Hukum

MediaGlobalisasi.com,             Mojokerto – Pernyataan Kepala Desa Ngingasrembyong yang menyebut Kiai Asep Saifuddin Chalim sebagai “preman yang dibalut agama” menuai kecaman keras dari organisasi Harimau Mojokerto Nusantara (HMN). Dalam konferensi persnya, HMN menyatakan sikap tegas sekaligus mengkritisi aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan Gerakan Pamong Majapahit.

Sekretaris Jenderal HMN, Puji Samtoyo, S.H., menegaskan bahwa isu pemotongan penghasilan tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat desa tidak berdasar. Ia memastikan, hingga tingkat RT, tidak ada pengurangan satu rupiah pun.

“Komitmen Bupati Gus Barra dan Wakil Bupati Dokter Rizal sangat jelas. Meski dana transfer pusat mengalami penurunan, Siltap kepala desa dan perangkat tetap utuh,” tegas Samtoyo.

Menurutnya, Mojokerto justru menjadi satu-satunya daerah yang mampu mempertahankan Siltap tanpa pengurangan. Ia menilai polemik bermula dari surat yang beredar pada 19 Desember 2025, yang kemudian memicu keresahan di lingkungan pemerintahan desa.

“Sudah dilakukan audiensi dan ada kesepakatan bersama. Tapi setelah itu justru muncul ajakan demo. Aksi Gerakan Pamong Majapahit ini difasilitasi PKDI Kabupaten Mojokerto,” ungkapnya.

HMN juga menyoroti surat Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto tertanggal 23 Desember 2025 yang menegaskan bahwa Siltap tahun 2026 sama dengan tahun 2025. Dengan adanya surat tersebut, HMN menilai aksi demonstrasi pada 24 Desember 2025 tidak memiliki dasar kuat.

“Kalau memang Siltap dirasa kurang, kenapa tidak ada aksi serupa tahun-tahun sebelumnya. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujar Samtoyo.

Lebih lanjut, HMN menilai aksi tersebut tidak sejalan dengan visi pembangunan daerah. Bahkan, ia menyebut demo itu sebagai bentuk solidaritas yang keliru dan berpotensi memecah suasana kondusif di Mojokerto.

 

Terkait pernyataan Kades Ngingasrembyong terhadap Kiai Asep Saifuddin Chalim, HMN menyatakan sikap keras. Samtoyo menyebut tudingan tersebut tidak pantas dan berpotensi menyinggung kehormatan tokoh nasional.

“Kiai Asep adalah penerima Bintang Mahaputera, dan ayah beliau merupakan Pahlawan Nasional. Pernyataan itu sangat tidak etis,” tegasnya.

HMN pun memberi tenggang waktu kepada Kades Ngingasrembyong untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Jika tidak, langkah hukum akan ditempuh.

“Ini bukan soal pribadi, tapi soal etika dan tanggung jawab pejabat publik,” tandas Samtoyo.

Exif_JPEG_420

Sementara itu, Penasihat Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Mojokerto, Endik Sugianto, menilai aksi demo tersebut berpotensi membentuk opini negatif terhadap Bupati Mojokerto.

“Jika masih ada aksi lanjutan, patut diduga ada muatan politik. PKD tetap mendukung penuh pemerintahan daerah demi Mojokerto yang maju, adil, dan makmur,” ujarnya.

(Wul)

By redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *