Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang Pimpin Penandatanganan NPHD Hibah Pokir 2026, Tegaskan Akuntabilitas Dana Publik
Mediaglobalisasi.com, Jombang – Sebuah tonggak penting dalam pengelolaan dana publik kembali terukir di Kabupaten Jombang. Sebanyak 180 entitas penerima hibah dari program Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) untuk periode Tahun Anggaran 2026 telah secara resmi menuntaskan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang. Prosesi ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah prasyarat administratif esensial yang harus dipenuhi sebelum alokasi dana, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dapat digulirkan dan dimanfaatkan secara efektif. Peristiwa krusial ini berlangsung pada Senin, 23 Februari 2026, menandai dimulainya babak baru dalam sinergi antara pemerintah daerah dan berbagai lembaga kemasyarakatan.

Agenda penandatanganan akta kesepahaman tersebut dilaksanakan di Aula 1 Disdikbud Jombang, dengan partisipasi aktif dari seluruh 180 institusi yang telah ditetapkan sebagai beneficiari hibah. Dana bantuan ini, sebagaimana diketahui, bersumber murni dari dana kas daerah, merefleksikan komitmen pemerintah dalam mendukung berbagai inisiatif strategis di sektor pendidikan dan kebudayaan.

Pihak pemerintah daerah, melalui otoritas terkait, secara tegas menggarisbawahi bahwa mekanisme pencairan dana tidak akan dapat diproses atau dieksekusi tanpa adanya dokumen pakta perjanjian resmi yang mengikat secara hukum antara entitas pemberi dan penerima hibah. Ini adalah langkah proaktif guna menjamin akuntabilitas dan ketertiban administrasi keuangan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Ibu Wor Windari, dalam pidato pembukaannya, dengan lugas menekankan signifikansi NPHD sebagai instrumen dokumentasi primer yang menjadi fondasi sebelum kucuran dana hibah dapat didistribusikan kepada masing-masing lembaga penerima.

Ia merinci bahwa NPHD ini sejatinya merupakan manifestasi dari Nota Kesepahaman (MoU) atau akta kerja sama formal yang terjalin antara lembaga-lembaga penerima hibah dengan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. “NPHD ini bukan hanya sekadar kertas, melainkan fondasi legal dari kemitraan kita, dan karenanya, mutlak hukumnya untuk ditandatangani sebelum tahapan pencairan dana dapat dilanjutkan,” tegas Wor Windari dengan penekanan yang kuat.

Lebih lanjut, Wor Windari memaparkan bahwa NPHD mengintegrasikan beragam klausul dan adendum penting, mencakup spektrum yang luas mulai dari deskripsi usulan aktivitas, prosedur operasional standar pencairan dana, jadwal waktu pelaksanaan program, hingga kewajiban inheren terkait pertanggungjawaban finansial dan pelaporan progres kegiatan. Seluruh klausul dan regulasi yang tercantum di dalamnya harus dipatuhi secara konsisten dan taat asas oleh kedua belah pihak, sejalan dengan kaidah-kaidah hukum dan regulasi yang berlaku.

Berkaitan dengan implementasi program dan mekanisme penyampaian laporan, Wor Windari memberikan instruksi tegas agar semua lembaga merujuk dan berpedoman pada Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah digariskan dan ditetapkan. Pelaporan diharapkan dapat diserahkan secara punctually, tanpa adanya keterlambatan yang melewati batas waktu yang telah disepakati dalam rencana kegiatan.

“NPHD merupakan arsip perjanjian resmi yang berkedudukan sebagai jaminan legal antara lembaga-lembaga yang menerima hibah dengan entitas pemerintah daerah. Dokumen ini wajib dibubuhi tanda tangan sebagai prasyarat fundamental sebelum dana tersebut dapat dicairkan,” pungkasnya, kembali menegaskan urgensi dokumen tersebut.

Pada kesempatan strategis tersebut, juga disampaikan informasi vital bahwa gelontoran dana hibah Pokir Tahun 2026 dijadwalkan akan dicairkan dalam satu termin pembayaran secara langsung. Dengan dilaksanakannya forum sosialisasi ini, harapan besar tersimpan agar seluruh institusi penerima hibah dapat menginternalisasi dan memahami secara komprehensif seluruh mekanisme, kewajiban normatif, serta tanggung jawab etis dan administratif dalam mengelola dana hibah tersebut. Tujuannya tak lain adalah untuk menjamin proses pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kaidah-kaidah tata kelola keuangan yang baik. (Jay/Adv)

By redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *