Kades Temon Sunardi SH Klarifikasi Soal Aduan LSM Terkait Dugaan Pemalsuan Surat HibahOplus_131072

Media Globalisasi.com, Mojokerto – Kepala Desa Temon, Sunardi, dilaporkan oleh Ketua LSM Lembaga Pemberdayaan Rakyat (LPR) Kabupaten Mojokerto, H. Machrodji Mahfud, ke Polres Mojokerto atas dugaan pemalsuan surat hibah tanah senilai 2,3 miliar.

Laporan tersebut disampaikan dalam kegiatan press rilis di Kafe WKK, Mojokerto, Jumat (2/1/2025). Machrodji menuduh Sunardi memfasilitasi pembuatan surat hibah tanpa persetujuan ahli waris lainnya.

Tanah yang disengketakan merupakan warisan almarhum Supi’i seluas 626,5 M2. LSM LPR mendesak Kapolres Mojokerto untuk segera memeriksa dan menindaklanjuti laporan tersebut.

Dalam keterangan Persnya kepada awak media, Machradji didampingi Wakil Ketua PWMR Suanang menegaskan bahwa laporan yang dibuatnya berawal dari adanya Surat Pernyataan Hibah tertanggal 1 November 2021 yang dibuat oleh salah satu ahli waris dari 4 ahli waris bernama bernama Sairojin yang didukung dan dibantu surat menyuratnya untuk dibuat sertifikat oleh Kades Temon Sunardi.

Surat hibah tersebut diduga dibuat tanpa melibatkan serta tanpa persetujuan ahli waris lainnya, namun justru dikuatkan dan dibenarkan oleh Kepala Desa Temon.Menurut Tim Sukses Bupati Gus Barra ini, objek tanah yang disengketakan merupakan harta warisan almarhum Supi’i seluas 626,5 M2 senilai 2,3 miliar.

Namun di tempat terpisah Kades Temon, Sunardi SH menyatakan bahwa perkara sertifikat tanah yang dilaporkan ke Polres Mojokerto sejak 2022 itu sudah selesai. Pemohon yang sebelumnya telah membatalkan permohonan sertifikat di PTSL (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), kini menghadapi kesulitan karena tidak memiliki bukti yang jelas.

Menurut keterangan Pihak Panitia, pemohon telah dipanggil ke Balai Desa untuk mediasi, namun tidak dapat menunjukkan bukti yang cukup. Akhirnya, pihak panitia PTSL membatalkan permohonan sertifikat tersebut dan pemohon juga telah menyadari kekeliruan nya.

Perkara ini telah ditangani oleh pihak Kepolisian dan telah dicabut. Pihak panitia Desa Temon telah memberikan keterangan bahwa pemohon tidak memiliki bukti yang jelas, sehingga perkara ini dianggap selesai.

“Bagi yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang perkara ini, saya persilahkan untuk klarifikasi langsung ke Panitia Desa Temon atau Kepala Desa, agar tidak ada tuduhan negatif yang tidak berdasar. Kasus ini sebelumnya telah diurus oleh Pak Hadi Subeno SH,” ujar Sunardi.

Lanjut Sunardi,” Saya heran dengan teman teman Media yang memberitakan permasalahan ini, seolah olah saya ini tersangka, terdakwa juga terpidana. Saya ini punya basic akademis di bidang hukum Mas, setidaknya saya paham maksud dari isi berita yang memberitakan saya itu. Seseorang dinyatakan bersalah, itu harus melalui proses litigas di Lembaga Peradilan.

Dan terkait dengan berita yang memojokkan saya, ini jelas melanggar kode etik jurnalistik. Saya bilang begitu karena (berita) itu memojokkan saya, dan banyak asumsi asumsi yang sifatnya menghakimi dan terindikasi beritikad buruk. Sudah barang tentu tidak berimbang karena tanpa menyertakan keterangan dari saya dalam berita yang saya baca,” tegasnya menjelaskan.

Saya secara pribadi maupun secara kelembagaan bisa saja mengadukan konten berita ini ke Dewan Pers, tapi saya rasa percuma karena dari sekian media yang memberitakan saya tidak satupun yang terverifikasi di laman resmi Dewan Pers. Dan saya berasumsi bahwa Dewan Pers tak kan mau turun tangan menyelesaikan pemberitaan yang keliru ini, anda paham kan maksudnya?,” pungkas Sunardi dengan sebuah pertanyaan retoris. (Yik)

By redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *