Kades Kaligoro Tegaskan Pengurusan Surat Waris Harus Disepakati Seluruh Ahli Waris

Mojokerto, Sabtu, 4 – Oktober 2025 – Kepala Desa Kaligoro, Hery Dwi Raharjo menegaskan bahwa pengurusan surat keterangan waris di desanya wajib melibatkan seluruh ahli waris tanpa terkecuali. Hal ini disampaikan menanggapi adanya kebingungan warga terkait prosedur dan persyaratan dalam pengajuan dokumen waris.

 

Menurut Hery, persyaratan dasar yang harus dilengkapi dalam pengajuan waris meliputi Kartu Keluarga (KK), KTP seluruh ahli waris, serta surat keterangan kematian dari pihak berwenang. Seluruh ahli waris juga diwajibkan hadir dan menandatangani dokumen agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

“Kami tidak mau mengambil risiko jika ada ahli waris yang tidak tahu atau tidak ikut tanda tangan. Itu bisa menimbulkan tuntutan di belakang hari. Karena itu semua ahli waris harus hadir, sepakat, dan menandatangani surat keterangan waris,” jelas Hery.

 

Ia menambahkan, perangkat desa siap memfasilitasi pengurusan dokumen meski terkadang waktu pengumpulan ahli waris sulit disatukan karena kesibukan masing-masing. Namun, menurutnya hal tersebut tetap harus dipenuhi demi kepastian hukum.

 

“Kami fleksibel dalam waktu, bisa menyesuaikan, tapi syarat utamanya semua ahli waris hadir. Tidak boleh ada yang diam-diam mengurus sendiri tanpa sepengetahuan yang lain,” tegasnya.

 

Dengan aturan ini, pihak desa berharap masyarakat memahami bahwa prosedur pengurusan waris harus jelas, transparan, dan sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. (Wul/yik/)

By redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *