Mojokerto, 30/11/2025
Dugaan pelanggaran serius kembali mencuat dalam proyek Belanja Barang untuk Diserahkan kepada Masyarakat (Rumah RMU, Lantai Jemur, dan Lumbung) milik Dinas Pangan dan Perikanan Kabupaten Mojokerto, yang dikerjakan oleh PT Rama Karya Mandiri. Investigasi awak media di lokasi proyek desa Kebontunggul, Kecamatan Gondang, pada Rabu (23/11/2025) pukul 14.06 WIB, menemukan banyak kejanggalan yang mengarah pada dugaan ketidakberesan pengelolaan proyek.
Kepala Tukang Mengaku 4 Minggu Tak Digaji: “Total Sudah Rp 32 Juta, Tidak Ada Itikad Baik!”
Salah satu kepala tukang, Setio, mengungkapkan bahwa ia belum menerima pembayaran selama 4 minggu, dengan total nilai mencapai Rp 32 juta. Ironisnya, pembayaran untuk para pekerja justru harus ia tutupi dengan berutang ke sana-sini.
Lebih parah lagi, pihak pelaksana lapangan bernama Taufik dari PT Rama Karya Mandiri disebut mengetahui kondisi tersebut, namun tidak memberikan konfirmasi maupun solusi.
“Pelaksana hanya menjawab nunggu progress pembayaran dari Dinas Pangan dan Perikanan, tapi sampai sekarang tidak jelas,” tegas Setio.

Pelaksana dan Konsultan Tak Pernah Muncul — Komunikasi Rusak Total
Hubungan antara kepala tukang dan pelaksana proyek disebut tidak harmonis. Keduanya bahkan tidak saling memiliki nomor telepon, menunjukkan betapa buruknya koordinasi internal.
Situasi diperparah dengan fakta bahwa pelaksana proyek jarang hadir di lokasi, sementara konsultan dari CV Jarnetex Arsitex juga tidak pernah terlihat melakukan pengawasan. Ketidakhadiran dua unsur penting ini menjadi tanda besar adanya dugaan pembiaran dalam proses pekerjaan.
Pekerja Tanpa APD — Pelanggaran K3 Terbuka
Di lokasi proyek, para pekerja terlihat tidak menggunakan APD/K3, sebuah pelanggaran fatal dalam standar keselamatan kerja. Kondisi ini tidak hanya membahayakan pekerja, tetapi juga menandai lemahnya pengawasan dari penyedia maupun dinas terkait.
Nilai Proyek Rp 529 Juta — Namun Pelaksanaannya Semrawut
Proyek dengan nilai Rp 529.463.886 ini masuk dalam Sub Kegiatan Penyediaan Infrastruktur Pendukung Kemandirian Pangan Lainnya, dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender sejak SPMK diterbitkan pada 19 Agustus 2025.
Dengan besarnya anggaran tersebut, dugaan pelanggaran yang terjadi tentu akan menjadi sorotan publik dan dapat menyeret berbagai pihak terkait apabila terbukti ada unsur kelalaian atau penyimpangan.
Publik Menunggu Sikap Tegas Dinas Pangan dan Perikanan
Melihat tumpukan masalah tersebut — mulai dari pembayaran macet, pelaksana tak profesional, konsultan lenyap, hingga pelanggaran K3 — masyarakat menunggu klarifikasi dan tindakan tegas dari Dinas Pangan dan Perikanan Kabupaten Mojokerto.
Jika tidak, proyek yang seharusnya meningkatkan kemandirian pangan justru bisa menjadi contoh buruk pengelolaan anggaran daerah.
(Dk )
