GAWAT” Gudang Daerah Gedeg Mojokerto Diduga Kuat Beroperasi Penimbunan Solar Subsidi Tidak Tersentuh Oleh Pihak APH”

Mojokerto,Media globalisasi.com || Gudang yang bertopengkan lapis seng diduga kuat buat penimbunan solar subsidi ilegal tersebut sangat misterius, bertempat di area persawahan jln.Karang Asem, Ds.Pagerluyung, Kec.Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Ternyata ini kuat disinyalir tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Setelah tim 9 media saat dilokasi pada hari sabtu, (20/12/2025) dalam penelusuran sudah banyak menggantongi hasil investigasi yang sangat memuaskan hingga dari dokumen foto, video dan keterangan warga sekitar.

Gudang dengan pintu gerbang lapis seng berwarna hitam tersebut terlihat tampak tertutup rapat bahkan dari mulai siang dan malam, sekilas tampak seperti bangunan mangkrak seperti tak ada kegiatan, hingga ahkirnya fakta yang ada dilokasi justru malah tebalik analisa, ternyata ada aktivitas didalam gudang yang mencurigakan.

Mendapatkan hasil informasi dengan salah satu warga sekitar sering melihat adanya keluar masuk mobil mewah Toyota Alphard dengan nopol B diduga pemilik gudang penimbunan solar subsidi dan ada lagi mobil tangki Fuso bermuatan solar berwarna putih-biru terlalu sering masuk didalam area gudang.

Didalam keterangan tersebut jika benar itu terjadi penimbunan solar maka hal ini sangatlah menggangu pencemaran polusi udara dan berdampak pada pencemaran lingkungan hidup dengan bau tak sedap aroma solar yang sangatlah menyengat bahkan tercium sekitar radius 100-200 meter dari lokasi gudang,banyak menimbulkan keresahan warga sekitar dan pengguna jalan.

Pada hari sabtu (20/12/2025),Tim 9 media saat itu sedang wawancarai dengan salah satu warga berinisial “TH” mengungkapkan dengan jelas dan lantang terkait adanya aktivitas mencurigakan tersebut, hasil dari narasumber warga sekitar yang dapat dijadikan bukti saksi supaya bisa buat pelaporan Dumas kepada pihak APH, Satgas Migas dan kepada Direktur Pertamina Indonesia.

Begini Ceritanya: “ Saat itu kami mencurigai sering kali melihat keluar masuk mobil mewah Toyota Alphard berwarna putih bernopol B kedalam gudang dan terus ada lagi mobil tangki Fuso yang berwarna putih-biru sering masuk gudang, dalam pemikiran kami, Apa itu jangan-jangan bermuatan solar.”

Kami berniat mencari tahu dan mengintai dengan jarak jauh dan berusaha untuk mendekat sambil mengintip dicelah-celah bambu anyaman dibuat untuk penutup/pagar yang ada disebelah samping belakang gudang dan ternyata dugaan ini benar ada aktivitas kerja dan penimbunan solar ilegal.

Kami adalah warga sekitar memprotes keras agar segera ditutup adanya aktivitas gudang penimbunan solar ilegal ini yang merugikan masyarakat dan Negara.

Kami warga sekitar tidak mendukung adanya kegiatan ilegal penimbunan solar dikampung ini dan apalagi itu area persawahan yang nanti akan berdampak pada tanaman padi, agar tidak mengalami kerusakan disebabkan dari sumber air yang mengalir dari gudang solar tersebut kealiran persawahan.

Dan kami tambahkan lagi baunya solar sangat menyengat sekali dengan jarak radius sekitar 100 – 200 Meter, Hingga Kami sangatlah terganggu dengan adanya bau tak enak dihirup serasa sesak, ini kan namanya pencemaran lingkungan hidup dan merusak polusi udara kan, Pak,”Tegasnya, kepada tim 9 media

Tak Lelah, Menggali lagi informasi, berikutnya pada hari senin 21/12/2025 saat tim 9 media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Gedeg, baik secara langsung maupun melalui pesan singkat, justru tidak ada jawaban atau bentuk klarifikasi malah tidak membuaihkan hasil dalam penelusuran, baik kepada pemilik gudang atau kepala desa setempat, masih belum ada kejelasan memberikan pernyataan resmi, dalam hal ini malah justru buntu untuk menggali informasi, ” Dalam Permasalahan ini, pihak APH dan kepala desa pagerluyung, Apakah jangan-jangan ada yang ditutup-tutupi atau sekongkol untuk dibungkam….!!! Nanti tim media 9 akan menelusuri kebenarannya, jika terlibat maka pasti ada konsekuensinya.

Tak hentinya waktu pada hari selasa (22/12/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, tim 9 media sangatlah berantusias agar dapat menggali lebih dalam lagi agar mendapatkan hasil informasi yang akurat, pada ahkirnya bertemulah salah satu pihak pekerja yang diduga sebagai orang dalam di gudang tersebut, Menyatakan singkat menyebutkan, “Tanggal 29 ini baru mulai buka lagi aktivitasnya,”

Dalam penelusuran keterkaitan persoalan ini justru semakin memperkuat hasil dugaan aktivitas penimbunan solar subsidi yang akan terus berjalan lagi tanpa ada hambatan atau larangan dari pihak APH maupun kepala desa setempat.

Tim 9 media menduga disinyalir kuat bahwa aktivitas ilegal ini telah dibekingi/dibackup oleh oknum-oknum tertentu, termasuk dugaan keterlibatan LSM, Media, Aparat Penegak Hukum (APH) dan serta keterlibatan perangkat Desa Pagerluyung, Jika semua benar, maka praktek ilegal ini jelas-jelas melanggar hukum dan merugikan Negara.

“Kami sebagai tim 9 media juga di dampingi LSM DPD LP2KP Mojokerto terus mengawal kasus dugaan penimbunan solar subsidi ini hingga selesai agar tidak ada lagi yang melakukan aktivitas ilegal dan kami akan layangkan surat somasi klarifikasi kepada pemilik gudang solar subsidi ilegal, APH dan Kepala Desa Pagerluyung, Kegiatan ilegal ini tersebut banyak meresahkan masyarakat sekitar pelanggaran pencemaran lingkungan hidup dan paling jelas merugikan keuangan negara, kami juga akan bersurat melaporkan kepada Direktur Pertamina Indonesia,”

Atas dugaan kuat penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut, para pelaku dapat dijerat dengan, Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, yang menyatakan:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”

Pasal 53 huruf d UU Migas, bagi pihak yang melakukan kegiatan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah, dengan ancaman pidana penjara dan denda.

 

Red.Decky75/BAKINNEWS/tim9 media

By redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *