MediaGlobalisasi.com Mojokerto -Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaporkan Kepala Desa Ngingasrembyong ke Polres Mojokerto atas dugaan pernyataan bernuansa penghinaan yang dinilai berpotensi memicu kebencian dan kegaduhan di masyarakat.
Laporan tersebut disampaikan oleh Koordinator Gabungan LSM Mojokerto, M. Rifai (60), warga Dusun Kauman, Desa Bangsal, Kecamatan Bangsal. Rifai yang juga Ketua LSM Mojokerto Watch menyebut, dugaan pernyataan bermasalah itu diketahui pada Minggu, 28 Desember 2025, melalui pemberitaan media daring Global.com serta unggahan video di akun TikTok dengan nama yang sama.

“Pernyataan tersebut kami nilai tidak pantas dan mengarah pada pencemaran nama baik tokoh agama di Mojokerto. Ini berpotensi menimbulkan keresahan publik,” ujar Rifai kepada wartawan usai membuat laporan.
Rifai menegaskan, pelaporan dilakukan atas inisiatif gabungan LSM sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kepedulian terhadap ketertiban umum. Ia menyatakan, langkah hukum ditempuh agar persoalan tersebut tidak berkembang liar di tengah masyarakat.
“Kami tidak digerakkan oleh siapa pun. Ini murni aspirasi dan sikap moral. Negara hukum harus ditegakkan,” tegasnya.

Dalam laporan tersebut, pelapor mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, Machrodji Mahfud yang mendampingi pelapor menyatakan bahwa laporan ini merupakan bentuk penggunaan hak warga negara untuk melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk memproses laporan ini sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
(Wul/Yik)
