Calon Kepala Sekolah di Kabupaten Mojokerto Siap Ikuti Diklat Nasional

 

 

Mojokerto – Sebanyak 15 calon kepala sekolah (kasek) dari jenjang SD dan SMP di Kabupaten Mojokerto dipastikan akan mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia.

 

Diklat ini menjadi syarat utama untuk dapat diangkat secara resmi sebagai kepala sekolah, sesuai dengan regulasi terbaru, Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak 20 Mei 2025.

 

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, melalui keterangan resminya, menyampaikan bahwa kuota yang diberikan oleh pusat sangat terbatas, hanya 15 orang, meski jumlah calon kepala sekolah di daerah ini tergolong tinggi.

 

Para peserta yang terpilih sebelumnya telah melalui proses pendaftaran online serta memenuhi sejumlah syarat penting, antara lain:

 

Minimal golongan III/C (Penata Muda Tingkat I),

 

Telah lulus program Guru Penggerak,

 

Memiliki sertifikat pendidik,

 

Pendidikan minimal S1/D4,

 

Usia maksimal 56 tahun.

 

Pelaksanaan diklat saat ini masih menunggu jadwal resmi dari pusat, karena pelatihan diselenggarakan langsung oleh Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) di bawah Kemendikbudristek. Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto terus melakukan koordinasi agar para calon peserta dapat segera mengikuti tahap pelatihan begitu undangan resmi diterbitkan.

 

Langkah ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas kepemimpinan di satuan pendidikan serta memastikan kepala sekolah yang ditunjuk benar-benar memenuhi kompetensi dan kualifikasi nasional. (Wul)

By redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *