Banyak Dugaan Pembuangan Limbah B3, Satu Warga Jambuwok Dituduhkan hingga Jalani Pemeriksaan APH

Mojokerto,

14 November 2025 — Kasus dugaan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di wilayah Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto terus menjadi sorotan. Sejak proses investigasi awal yang dilakukan pada 8 November 2025, sejumlah dugaan muncul di tengah masyarakat, salah satunya mengarah kepada seorang warga setempat bernama Jasminto.

Namun, hingga kini belum ditemukan bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersebut.

 

Hanya Diminta Membantu Derek Truk

 

Menurut penuturan Jasminto, tuduhan yang berkembang di masyarakat muncul setelah dirinya membantu menderek sebuah mobil truk yang saat itu mengalami masalah di sekitar lokasi kejadian. Ia menegaskan bahwa ia tidak mengetahui muatan truk tersebut adalah limbah B3.

 

“Saya hanya membatu menderek mobil yang kecelep, saya tidak tahu kalau muatan truk itu adalah limbah B3.Saya hanya di mimintai tolong karena kebetulan punya kendaraan yang bisa membatu” ujarnya.

 

Ia menegaskan bahwa tindakannya murni bantuan dan tidak terkait dengan aktivitas pembuangan limbah berbahaya tersebut.

 

Warga Melapor, APH Datangi Lokasi

 

Dugaan masyarakat kemudian sampai kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Mojokerto. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas dari DLH Mojokerto, Satpol PP, hingga sejumlah LSM dan media mendatangi area usaha rosok milik Jasminto yang berlokasi tidak jauh dari titik pembuangan limbah B3.

 

Hasil pengecekan di lapangan menyebutkan tidak ditemukan material limbah B3 di area usaha tersebut. Jasminto yang bergerak dalam usaha rosok sampah non-B3 juga mengaku tidak pernah menerima atau mengolah jenis limbah berbahaya itu.

 

APH Amankan Material untuk Pemeriksaan

 

Pada 10 November 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, pihak APH kembali melakukan klarifikasi dan menemukan sejumlah material berupa abu pembakaran dan kapur jenis dolomit. Temuan tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti (BB) untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

 

Pihak APH, khususnya unit TIPIDTER, masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah material tersebut berhubungan dengan kasus pembuangan limbah B3 di sekitar lokasi.

 

Hingga kini, belum ada kesimpulan resmi dari hasil analisis material tersebut.

 

Pemanggilan Tanpa Laporan Polisi Tertulis

 

Jasminto mengaku dipanggil oleh APH melalui komunikasi seluler untuk memberikan keterangan di Polres Mojokerto pada Kamis, 13 November 2025 pukul 13.00 WIB. Pemanggilan ini dilakukan tanpa adanya Laporan Polisi (LP) resmi yang ia terima.

 

Kasus Masih Dalam Tahap Penyelidikan

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembuangan limbah B3 di Desa Jambuwok. Proses penyelidikan masih terus digali untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas pembuangan limbah berbahaya tersebut. (Dk)

By redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *