MediaGlobalisasi.com, BOJONEGORO — Proses penetapan tahapan Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, menyisakan tanda tanya publik. Ketua BPD Samsul Sidiq mengakui bahwa keputusan tersebut diambil dalam suasana adanya tekanan dari massa.
Surat pernyataan tertanggal 27 Januari 2026 menetapkan tahapan PAW dimulai 12 Februari 2026. Namun, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Ketua BPD mengungkap fakta yang memantik perhatian.
“Ya Pak, memang ada tekanan saat itu. Tekanannya ada massa yang meminta harus membuat keputusan saat itu juga terkait PAW,” ujarnya.
Pengakuan tersebut menghadirkan dimensi lain dalam proses pengambilan keputusan di tingkat desa.
Sebab, BPD sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa memiliki mandat menjalankan fungsi pemerintahan secara independen melalui mekanisme musyawarah yang tertib dan sesuai regulasi.
Tekanan dalam bentuk apa pun berpotensi memengaruhi suasana deliberasi. Meski belum dapat disimpulkan adanya pelanggaran prosedur, situasi tersebut wajar jika memunculkan pertanyaan publik mengenai kualitas proses dan ruang kebebasan dalam pengambilan keputusan.
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum. Artinya, setiap keputusan administrasi pemerintahan idealnya lahir dari pertimbangan objektif dan prosedural, bukan dari desakan situasional.
Kini masyarakat menanti penjelasan lebih lanjut mengenai konteks tekanan yang dimaksud serta langkah yang akan diambil untuk memastikan tahapan PAW berjalan transparan dan sesuai ketentuan.
Demokrasi desa bukan hanya soal hasil akhir, tetapi juga tentang bagaimana proses itu dijalankan. Ketika proses berlangsung di bawah tekanan, ruang klarifikasi menjadi penting agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Red/Tim)
