Akademisi Unigoro: Pilkades PAW Bandungrejo Masih Dalam Batas Waktu yang Sah

 

Bojonegoro – Polemik terkait belum dibentuknya Panitia Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (Pilkades PAW) di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, dinilai perlu diluruskan. Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro), Mochamad Mansur, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses tersebut masih dalam batas waktu yang diperbolehkan aturan.

Diketahui, Penjabat (PJ) Kepala Desa Bandungrejo dilantik pada 15 Oktober 2025. Berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana diubah Permendagri Nomor 65 Tahun 2017, pelaksanaan Pilkades PAW pada prinsipnya dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak terjadinya kekosongan jabatan, sepanjang sisa masa jabatan memenuhi syarat.

“Jika dihitung sejak 15 Oktober 2025, maka batas enam bulan berada di sekitar 15 April 2026. Artinya, saat ini masih dalam rentang waktu yang diperbolehkan regulasi,” jelas Mansur.

Menurutnya, pembentukan panitia memang menjadi kewenangan BPD sebagaimana diatur Pasal 7 Permendagri 112/2014. Namun tahapan tersebut merupakan bagian dari keseluruhan proses yang harus disiapkan secara administratif, termasuk kesiapan anggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 47D Permendagri 65/2017.

“Tidak tepat jika disebut penundaan. Selama belum melewati batas waktu normatif, maka itu masih bagian dari tahapan yang sah,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam negara hukum sebagaimana ditegaskan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, setiap tindakan pemerintahan harus mengikuti prosedur. Kepastian hukum dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 bukan hanya soal percepatan, tetapi juga ketepatan proses.

“Yang penting adalah memastikan proses berjalan tertib dan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” pungkas Mansur. (red)

By redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *