Surabaya, Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur menggelar sidang pembacaan putusan terkait sengketa ketersediaan informasi publik pada Kamis (8/1/2026). Sidang yang berlangsung di Kantor KI Jawa Timur, Jl. Bandilan No. 2 dan 4, Waru, Sidoarjo ini, memutus perkara permohonan informasi terkait laporan APBDes Desa Temon.
Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan oleh Termohon (Pemerintah Desa Temon) dikabulkan sebagian. Putusan ini mewajibkan pihak Termohon untuk memberikan akses informasi berupa laporan APBDes kepada pihak Pemohon.
Penyelesaian Lewat Keterbukaan
Pihak Pemohon dalam perkara ini adalah Suyitno, yang dikuasakan kepada advokat Hadi Purwanto, S.H. Fokus utama gugatan ini adalah transparansi mengenai pengelolaan anggaran desa yang dianggap perlu diketahui oleh masyarakat sebagai bentuk fungsi kontrol sosial.
Majelis Hakim memutuskan bahwa informasi yang diminta merupakan informasi yang bersifat terbuka secara terbatas, sehingga Termohon diwajibkan menunjukkan dokumen laporan tersebut kepada Pemohon sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Desa Temon, Sunardi, menyatakan pihaknya menghormati keputusan Majelis Komisioner. Ia menegaskan bahwa sejak awal pihaknya tidak berniat menutup-nutupi informasi, namun hanya menjalankan prosedur sesuai aturan.
“Kami memahami hasil putusan ini. Sesuai dengan apa yang diputuskan, kami akan membacakan dan menunjukkan laporan APBDes kepada pihak Pemohon,” ujar Sunardi usai persidangan.
Sunardi menambahkan bahwa langkah ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada warga desa mengenai tata kelola keuangan desa dan mengakhiri spekulasi yang ada.
PAPBDes 2022 akan dibacakan oleh Pemerintah desa kepada pemohon, sedangkan putusan sebagian lainnya ditolak” Tegas Kades Temon.
Red.decky75
