Diduga Kelola WiFi Ilegal, Oknum Perangkat Desa Terancam Sanksi Hukum

Mojokerto- Seorang oknum perangkat desa di wilayah Kasiman Tengah diduga telah menjalankan usaha layanan WiFi ilegal selama kurang lebih tiga tahun. Aktivitas tersebut disinyalir dilakukan tanpa mengantongi izin resmi sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi.

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, layanan WiFi tersebut dipungut biaya kepada masyarakat dan beroperasi layaknya penyedia internet resmi. Namun hingga kini, tidak ditemukan bukti kerja sama dengan perusahaan penyedia layanan internet (ISP) yang berizin.

 

Praktik WiFi ilegal ini dinilai melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 11 dan Pasal 47 menegaskan bahwa setiap penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.

 

Selain itu, pada Pasal 53 UU Telekomunikasi, pelaku usaha telekomunikasi tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp600 juta.

 

Tak hanya itu, praktik tersebut juga berpotensi melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 19 Tahun 2016, khususnya Pasal 30, apabila terbukti melakukan akses atau distribusi jaringan internet tanpa hak.

 

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan penelusuran dan penindakan agar tidak terjadi pembiaran, terlebih jika pelanggaran dilakukan oleh oknum pejabat desa yang seharusnya memberi contoh taat hukum.

 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyediaan layanan internet harus dilakukan secara legal, transparan, dan sesuai aturan demi melindungi kepentingan masyarakat serta pelaku usaha resmi. (Yik)

By redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *